Wahidin Halim Siap Diperiksa Kejati Banten
Menurut Agus Setiawan, kuasa hukum Wahidin Halim, kliennya akan hadir jika keterangannya diperlukan oleh Kejati Banten, untuk membongkar kasus korupsi hibah dan masker.
Mantan Ketua DPW PPP Banten ini juga meyakini kejaksaan bekerja secara profesional dan tidak bisa ditekan, atau dipengaruhi oleh siapapun.
“Kejati pasti profesional. Dari seluruh keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama ini, pasti tahu dimana kekuranganya dan bagaimana melengkapinya. Tugas setiap warganegara adalah memenuhi segala panggilan untuk menjadi saksi,” ujar Agus Setiawan, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (29/05/2021).