Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang mencatut Kemendikbud-Ristek, Nadiem Makarim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Mereka adalah dari pihak STIE Painan, dan STIE Kediri yang sedang mengurus peralihan hak pengelolaan. Para tersangka yang saling berhubungan ini mengatur perubahan aset dari STEI Kediri ke STIE Painan, Tangerang Banten.

Berdasarkan pemeriksaan, pihak STIE menyetorkan uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan perpindahan aset tersebut yang dibayar secara bertahap.

“Yayasan STIE Painan harus menyiapkan uang Rp 1,3 Miliar untuk bisa meluluskan itu semua. Mereka bayar 3 tahap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga  Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Diperpanjang

Dalam perjalanannya, Yusri menerangkan, pihak STIE Painan dan STIE Kediri memakai cara-cara lancung. Salah satunya memalsukan surat keputusan Kemendikbud-Ristek.

“Tapi di tengah jalan dipalsukan SK Kemendikbud-Ristek untuk meloloskan kampus hukum lalu doktoral semua dipalsukan,” ujar dia.

Kasus yang dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, pada 17 Februari 2021 lalu ini terus bergulir Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga  Sri Mulyani Tegaskan Pemberdayaan Perempuan, Kunci Pemulihan Ekonomi Global

 

 

 

Sumber:  Liputan6.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait