Perluas Saksi Kejagung Periksa Komisaris PT Prima Jaringan, Terkait Kasus ASABRI

Perluas Saksi Kejagung Periksa Komisaris PT Prima Jaringan, Terkait Kasus ASABRI
ILUSTRASI - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (persero).

Kali ini, Kejagung memeriksa Komisaris PT Prima Jaringan Lukman Bustommy. Asabri diketahui sebagai pemegang salah satu MTN yang diterbikan oleh Prima Jaringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Luman Bustommy diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut. Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” tuturnya Jumat (23/4/2021).

Selain Lukman Bustommy, kata Leonard, penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara yang sama yaitu Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi Andrew Arya Saputra dan Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia berinisial AHM.

Menurut Leonard, ketiga orang saksi kasus korupsi PT Asabri tersebut diperiksa tim penyidik Kejagung dalam rangka mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti.

“Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti,” katanya.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  ICW Minta KPK Usut Tuntas Skandal Perpajakan

Pos terkait