METROSIDIK.CO.ID, ANAMBAS — Kinerja Abdul Haris Bupati Kepulauan Anambas mendapat sorotan dari wakil rakyat pada Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas akhir tahun anggaran 2020. Jumat, 23 April 2021 di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Melalui Ketua Pansus, Yusli Ys menyebut bahwa pada LKPJ Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 tidak memuat laporan angka kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Padahal kenyataannya angka kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Anambas meningkat sebesar 0,12 poin dari tahun sebelumnya.
“Kondisi kemiskinan dibandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, sebesar 0,12 poin namun tidak di sajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2020,” sebut Yusli ketua Pansus saat menyampaikan rekomendasi DPRD
Selanjutnya, DPRD merekomendasikan agar pada tahun- tahun yang akan datang Pemerintah menyajikan data – data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik dalam dokumen LKPJ tahun berikutnya.
Selain itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah fokus pada program – program atau kegiatan – kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan membuka lapangan pekerjaan yang baru.
Merekomendasikan Kepada pemerintah daerah untuk lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) terutama pada Harapan Hidup saat lahir dan Harapan Lama Sekolah.
Secara Umum Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 melampaui target yang di tetapkan, maka dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 targetnya dapat ditambah atau dinaikan sebesar 10 % dari tahun 2020.
Selain itu untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta Pemerintah Daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing – masing objek Pajak Daerah, dan objek Retribusi Daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi
Meningkatnya angka kemiskinan pada tahun 2020 DPRD merekomendasikan agar Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dilakukan lebih selektif, efektif, efesien dan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
*Fitra