METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suap diberikan untuk mendapat izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2020) malam.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang meringankan vonis terhadap Suharjito, yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, serta menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.
“Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah,” kata hakim.
Tak hanya itu, ringanya vonis terhadap Suharjito lantaran kerap memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.
“Terdakwa juga telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” kata hakim.
Sementara hal yang memberatkan vonis yakni Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.