Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Jaksa meyakini Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta. Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Sumber: ![]()











