METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma melaporkan dosen perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta Desak Made Darmawati dan pemilik akun YouTube IstiqomahTV ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelecehan agama Hindu.
Empat ormas itu, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI); Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI); Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat; dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
“KMHDI tegas menyatakan apa yang telah dilakukan Desak Made sebuah pelanggaran hukum,” kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim. Yoga menilai kendati terdidik, Desak Made mencederai semangat moderasi dan toleransi beragama.
“Kami harap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri,” papar dia.
Sekretaris Jenderal FA-KMHDI Bram Helier menyoroti pemilik atau admin akun YouTube IstiqomahTV. Dia menilai ceramah Desak Made viral karena disebarluaskan pertama kali oleh IstiqomahTV.
“Kami melihat ada kejanggalan unggahan video itu. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?” tutur Bram.
Menurut Bram, ceramah Desak Made direkam dua tahun lalu. Namun, video itu diviralkan saat umat Hindu Dharma merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan bertepatan saat umat muslim beribadah puasa.
Video berisi ceramah Desak Made Darmawati yang dinilai menistakan agama Hindu menyebar di berbagai platform media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video itu, Desak menceritakan pengalamannya menganut agama Hindu beberapa tahun lalu.
Kendati memicu polemik, dosen kewirausahaan itu mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. Ia telah menyampaikan permintaan maaf pada Sabtu, 17 April 2021.
Sumber: