METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir digugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut didaftarkan nomor perkara 233/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst oleh para penggugat yang diwakili kuasa hukum Raul Gindo Cahayo.
Selain Erick Thohir, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tak hanya 4 pihak yang berstatus sebagai tergugat, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tercatat sebagai pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.
Saat ini, terkait status perkara yang berjalan masih masuk tahap penetapan Majelis Hakim/Hakim sebagaimana tercantum dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Adapun para pihak yang tercatat sebagai para penggugat adalah Agustin Sundoro, dkk; Hendry Widjaja; Yeritza;Tjoe Rina Gama; Rusmalasari Trikadibusana; Roganda Parulian Manullang; Martamtam Samosir; Kerman Yanto; Fidelia Oey; David Wyanto; dan Agusturia IR.
Belum jelas perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud dalam perkara ini. Hanya saja, dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Selanjutnya, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan membayar segala kerugian materiil secara tanggung renteng.
Kerugian materiil yang dialami penggugat masing-masing antara lain Rp 490.792.808 (penggugat I); Rp 334.156.849 (penggugat II); Rp 327.511.643 (penggugat III); Rp 592.101.369 (penggugat IV); dan Rp 383.942.808 (penggugat V).
Sejauh ini, terkait gugatan ini belum ada tanggapan resmi dari para pihak yang tergugat, begitu juga dengan pihak yang turut tergugat.
Sumber: