JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 3 saksi ke luar negeri.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).
Ali mengatakan ketiga orang yang dicegah itu, memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri iti dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
“Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.
Namun, Sayang Ali belum mau mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicegah itu. Namun, Ali memastikan pihaknya bakal menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai gersangka.
“KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan,” katanya.
Diketahui, KPK menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“KPK telah selesai melakukan Penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid -19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Diketahui jika sudah dalam tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sesuai dengan kebijakan pimpinan baru pengumuman tersangka belum dapat disampaikan saat ini.
“Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” tambahnya.
Sumber: