JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Dia menyebut, tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, dan tidak berkaitan dengan perkara.
Demikian diungkapkan Ridwan saat bersaksi sebagai saksi ahli di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
“Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan,” kata Ridwan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
Ridwan menyebut, Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.
“Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan,” cetus Ridwan.
Sementara itu, Muhammad Rudjito yang merupakan tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.
“Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut,” ujar Rudjito.