Ahli Hukum Administrasi Negara: Sekretaris MA Hanya Bertugas Urus Proses Administrasi

Ahli Hukum Administrasi Negara Sekretaris MA Hanya Bertugas Urus Proses Administrasi
Persidangan Nurhadi dan menentunya Rezky Herbiyono (Foto: Arie Dwi Satrio)

 

Dia membantah, kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. “Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya pak nurhadi, sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabennya itu bukan merupakan jabatan dia,” tegasnya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga  Erick Thohir Dorong PTPN Bangun Kemitraan Strategis Lewat Program Sawit Rakyat

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait