3. Akui Pernah Terima SGD 26 ribu dari Suharjito
Safri Muis, mengaku pernah menerima SGD 26 ribu dari Firektur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Pemberian uang dilakukan Suharjito di Gedung KKP.
“Dia (Suharjito) kasih uang ke saya pak,” ujar Safri menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa kemudian bertanya nominal uang tersebut. Safri mengaku, diberi uang sebesar SGD 26 ribu.
“Kalau enggak salah SGD 26 ribu,” jawab Safri.
Sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
4. Akui Terima Titipan Uang dari Penyuap Edhy Prabowo
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini juga mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP) tersebut.
Safri yang juga dijerat dalam perkara ini awalnya bercerita tentang pertemuan antara dirinya dengan Suharjito serta Manager Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto.
Pertemuan itu membahas soal perizinan ekspor benur yang belum didapat.
“Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due deligence,” ujar Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari.
Mendengar kesaksian Safri, tim jaksa penuntut umum kemudian bertanya apakah dalam pertemuan tersebut ada pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperlancar perizinan tersebut. Safri mengaku saat pertemuan itu tak pernah ada pemberian atau penerimaan uang.
“Enggak ada pak. Seingat saya enggak pernah meminta uang, seingat saya, saya enggak pernah meminta uang,” kata Safri.
Namun, Safri mengaku Suharjito sempat menitipkan uang pada pertemuan yang dilakukan berikutnya. Saat itu Safri mengaku tak tahu nominal uang titipan tersebut.
“Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipin kepada saya. Titipan saja tapi jumlahnya enggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja. Saya enggak tahu jumlahnya berapa,” kata Safri.
Jaksa bertanya uang tersebut dititipkan untuk diberikan kepada siapa. Safri mengklaim tahu. Safri hanya menyerahkan titipan tersebut kepada sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Menurut Safri, pemberian titipan uang itu dilakukan di ruang kerjanya.
Sumber: ![]()











