JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahrdjo menyarankan pemerintah memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
“Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua,” ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.
Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.
“Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati,” kata Agus.
Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan.
Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.
“Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.