METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan sekuritas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Tiga direksi yang diperiksa atas inisial E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah, EK selaku Direktur Utama Emco Asset Management, dan EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investement Management. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (8/4/2021).
Leonard membeberkan, penyidik juga memeriksa RM selaku karyawan PT Hanson Internasional. Pemeriksaan RM tersebut, berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro Saputro.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi EH selaku nomine yang merupakan karyawan PT Milenium Asset Management. Pemeriksaan EH terkait dengan tersangka Heru Hidayat.
“Penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni GWA selaku Fund Manager PT Insight Asset Management dan YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata,” katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: