METROSIDIK.CO.ID, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dari enam menjadi delapan kabupaten/kota. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan sebelumnya Edy Rahmayadi sudah memperpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6 April hingga 19 April 2021 mendatang.
“Jangkauannya juga diperluas yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi,” kata Aris, Kamis (8/4/2021).
Aris menjelaskan, perluasan dan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Oleh karena itu, daerah yang masuk dalam PPKM Mikro ini dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat baik ketua rt/rw, kepala desa/lurah, satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda,” ucapnya.
Untuk itu, Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Karenanya, dia meminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M.
Sumber: