Gubernur Sumut Perluas PPKM Mikro ke 8 Daerah Kota/Kabupaten

Gubernur Sumut Perluas PPKM Mikro ke 8 Daerah Kota/Kabupaten
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah. (Foto: Humas Pemprov Sumut).

METROSIDIK.CO.ID, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dari enam menjadi delapan kabupaten/kota. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan sebelumnya Edy Rahmayadi sudah memperpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6 April hingga 19 April 2021 mendatang.

“Jangkauannya juga diperluas yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi,” kata Aris, Kamis (8/4/2021).

Aris menjelaskan, perluasan dan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Oleh karena itu, daerah yang masuk dalam PPKM Mikro ini dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca juga  Sambut HUT Armada RI Tahun 2019, Lantamal I Gelar Berbagai Kegiatan

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat baik ketua rt/rw, kepala desa/lurah, satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda,” ucapnya.

Untuk itu, Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Karenanya, dia meminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M.

Baca juga  Intensitas Hujan di Riau, Bukan Hanya Pekanbaru, Banjir Juga Rendam Wilayah Rohul dan Inhu

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait