JPU Hadirkan Saksi-saksi di Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

JPU Hadirkan Saksi-saksi di Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, Senin (22/2).

Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan agenda sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan saksi,” ungkap Suharno saat dikonfimasi, Minggu (21/2) malam. Pada sidang Selasa (16/2) lalu, JPU mengahadirkan tiga orang saksi.

Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi  karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu.

Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah. Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Sidang Kasus Suap Grafitikasi Jaksa Bacakan Tuntutan Nurhadi Hari Ini

Pos terkait