Meski begitu, Marieta menegaskan tetap pada keterangannya.
“Saya tetap pada keterangan saya,” ujar Marieta.
“Ya sudah nanti kami laporkan ke polisi. Nanti saya buktikan. Saya tidak pernah melihat fisiknya, fisiknya aja nggak pernah lihat, apalagi memakai,” timpal Nurhadi.
Selain Nurhadi, Rezky sendiri juga telah membantah pernah membeli jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah itu untuk mertuanya.
Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sumber: ![]()











