JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembelian tanah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
KPK menyelisik hal tersebut melalui tersangka Amiril Mukminin selalu sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Amiril diperiksa pada, Jumat, 5 Februari 2021. KPK menduga Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang miliknya yang dikelola oleh Amiril Mukminan.
“Tersangka AM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai saksi untuk EP (Edhy Prabowo). Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh EP kepada saksi yang diantaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Ali mengatakan, pembelian tanah yang dilakukan Edhy dengan menggunakan uang yang dikelola Amiril berasal dari para eksportir benur.
“Adapun sumber uang pembeliannya juga masih diduga berasal dari para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga sempat menyelisik pembelian tanah yang dilakukan Edhy Prabowo saat memeriksa saksi Makmun Saleh, seorang pensiunan. Makmun diduga mengetahui uang untuk membeli tanah Edhy dari para eksportir yang mendapat izin ekspor.
“Makmun Saleh di dalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
KPK memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Termasuk menjerat Edhy dan tersangka lainnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Ali Fikri.
Sumber: