JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Petugas mulai melayani pembelian meterai Rp 10.000 di Kantor Pos. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp10.000 sejak 1 Januari 2021 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meskipun demikian, otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 hingga 31 Desember 2021.
Dijelaskannya, terdapat tiga cara penggunaan meterai tempel lama, yakni membubuhkan tiga buah meterai Rp 3.000, membubuhkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, atau membubuhkan meterai Rp 6.000 dan Rp 6.000.
Sumber: