JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum. Putusan itu tercatat dengan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tertanggal 30 September 2020.
“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.
Menurut dia, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.
“Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi memastikan hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan dicabut selama lima tahun. Ketetapan ini berlaku terhitung dari saat hukuman pidana pokok Anas selesai dijalankan.
Hakim MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Hukuman Anas disunat menjadi delapan tahun penjara. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada Anas di tingkat kasasi pada 2015.
Sumber: