Pengguna Kendaraan Listrik Wajib Tahu Bedanya Mengisi Daya SPKLU dan SPBKLU

Pengguna Kendaraan Listrik Wajib Tahu Bedanya Mengisi Daya SPKLU dan SPBKLU
SPKLU. Foto: dok PLN

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah tengah mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) lebih masif. Bila kendaraan konvensional mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) atau pom bensin, bagaimana dengan KBLBB?

Para pengguna kendaraan listrik bisa mengisi daya di SPKLU dan SPBKLU. Apa beda dari kedua fasilitas tersebut?

SPKLU merupakan kepanjangan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, yakni tempat untuk mengisi daya (charge) listrik sebagai bahan bakar kendaraan listrik. Ibarat sebuah telepon genggam, kendaraan listrik juga butuh di-charge.

Sedangkan SPBKLU adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum. Dalam kendaraan listrik, terdapat baterai sebagai tempat penyimpanan daya listrik. Baterai yang ada di kendaraan bisa ditukarkan di SPBKLU.

“SPKLU merupakan tempat pengisian ulang baterai kendaraan bermotor listrik. SPBKLU merupakan tempat penukaran baterai kendaraan bermotor listrik,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar, Jumat, 5 Februari 2021.

Wanhar menjelaskan terdapat perbedaan waktu untuk mengisi ulang daya dan menukarkan baterai pada masing-masing fasilitas tersebut. Ia bilang, untuk mengisi daya baterai di SPKLU, pengguna kendaraan membutuhkan waktu selama 30-90 menit. Sementara untuk penukaran baterai hanya menghabiskan waktu 3-5 menit.

Saat ini secara total, terdapat 102 unit SPKLU. Jumlah tersebut berada di 73 lokasi di Indonesia. Sedangkan untuk SPBKLU terdapat 13 unit yang berada di 12 lokasi di Indonesia.

Wanhar menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepaan program KBLBB untuk transportasi jalan. Perpres tersebut juga ditindaklanjuti oleh aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur mengenai infrastruktur pengisian daya KBLBB.

Baca juga  PLN Ajak Investor Bermitra Percepat Infrastruktur Kendaraan Listrik

Dalam beleid tersebut menyatakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang energi maupun badan usaha lainnya. Namun untuk pertama kali, penugasan diberikan pada PT PLN (Persero). Ke depannya PLN dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya untuk membangun SPKLU.

“Dimungkinkan PLN bekerja sama dengan SPBU Pertamina, SPBU swasta, pihak pengelola parkir, pihak pengelola rest area jalan tol, pusat perbelanjaan, pengelola bandara, pengelola apartemen, bahkan kantor-kantor pemerintahan dengan layanan normal charging, fast charging, atau ultrafast charging yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen pengguna kendaraan bermotor listrik,” jelas Wanhar.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait