Batam, Metrosidik.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan perdagangan bebas tersebut.
Keputusan penundaan tersebut merupakan arahan langsung dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, setelah mendengar berbagai masukan dari pelaku usaha dan mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti mengabaikan agenda modernisasi layanan kepelabuhanan. Sebaliknya, penundaan dilakukan agar kebijakan tarif yang akan diterapkan ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa.
“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026), di Marketing Center BP Batam.
Menurut Fary, Batam saat ini tengah berada dalam momentum positif sebagai tujuan investasi yang harus dijaga. Ia menilai daya saing Batam tidak hanya bergantung pada lokasi strategis, insentif fiskal, maupun kemudahan perizinan, tetapi juga pada kepastian dan efisiensi biaya logistik.
“Biaya logistik menjadi salah satu faktor krusial dalam keputusan investasi. Karena itu, kita harus memastikan struktur biaya yang ada benar-benar efisien dan tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan,” katanya.
BP Batam mencatat, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya berasal dari tarif resmi terminal, tetapi juga merupakan akumulasi dari jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya penyimpanan gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.
“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” tambah Fary.
Langkah responsif BP Batam ini pun mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Batam, Rafki Rasyid, menilai keputusan tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi global.
“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” ujar Rafki.
Ke depan, BP Batam berkomitmen membuka ruang dialog lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi usaha, perusahaan forwarder, serta para pengguna jasa. Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan didasarkan pada data akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal atau service level agreement (SLA) yang terukur.
“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus menjadi motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, serta Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, beserta jajaran.










