Belawan, Metrosidik.co.id–KRI Kerambit-627 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Malaysia KHF 1960 yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu lalu.
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendapatkan kontak radar yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama KIA KHF 1960 Tonage 65 GT, Jumlah ABK 5 orang berkewarganegaraan Thailand, memuat ikan campur sekitar 100 kg melakukan aktifitas pengambilan ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.
Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Abdul Rasyid K, S.E., M.M., yang memberikan keterangan di Mako Lantamal I Belawan, Rabu (19/02/2020) mengatakan “Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Asing di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap Kapal KIA KHF 1960” Papar Danlatamal I.
“TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak illegal fishing dan juga digunakan untuk penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan,” lanjutnya.
“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” kata Danlantamal I.
“Saat ini Kapal sudah merapat di Dermaga Lantamal I sesuai arahan Panglima Koarmada I, KIA KHF 1960 Berbendera Malaysia akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas, melalui Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I khususnya di Wilayah Kerja Lantamal I Belawan” pungkas Danlantamal I.
Nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.
Pargomgom Samudora
Jalesveva Jayamahe
Rilis: Dispen Lantamal I.