Empat Inovasi Unggulan Layanan Masyarakat Disdukcapil Anambas


Anambas.metrosidik.co.id – Upaya meningkatkan jangkauan pelayanan administrasi kepedudukan kepada masyarakat, Dinas Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), berikan 4 ( empat ) Inovasi unggulan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sebut Nurgayah, Sekretaris Disdukcapil setempat. Tarempa, Kamis, 23 Januari 2020.

Dikatakanya tujuan inovasi pelayanan tersebut, untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Identitas Anak ( KIA ), Kartu Keluarga ( KK ), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el ).

Nurgayah juga menjelaskan, 4 (empat) inovasi pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten KKA yaitu, “Jempol Kita ( Jemput Dokumen KIA dan AKTA ), Hang Jebat ( Hantar Dokumen Sampai ke Alamat ), Kata Kita ( KK, Akta Kelahiran dan KIA Seketika ) dan Rem Cepat ( Rekam KTP-el Dan Cetak Di Tempat ).”

“Jempol Kita” (Jemput Dokumen KIA Dan Akta) yaitu, pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) yang berusia 17 tahun ke bawah, petugas Disdukcapil mengunjungi sekolah, mengambil foto dan dokumen KIA, kemudian Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah selesai diterbitkan, dikembalikan ke pihak sekolah untuk di serahkan kepada anak. Bagi balita, petugas pelayanan Disdukcapil, mengunjungi setiap desa. “Balita tidak menggunakan poto untuk persyaratan KIA dan Akta,” Terangnya.

Selanjutnya “Hang Jebat”( Hantar Dokumen Sampai ke Alamat) yaitu, pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil, untuk mengantar dokumen kependudukan sampai ke alamat rumah warga. Tambahnya.

Kemudian “Kata Kita” ( KK, Akta Kelahiran dan KIA Seketika ) yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil kepada keluarga yang memilki bayi atau balita, dalam pengurusan akte kelahiran. Syaratnya yaitu, surat keterangan lahir dari bidan atau puskemas, kemudian Disdukcapil akan memberikan 3 ( tiga) dokumen kependudukan kepada keluarga tersebut yakni, KK, Akta Kelahiran dan KIA. Tuturnya.

Baca juga  Tiga Pejabat Daerah Anambas Gagal Divaksin

“Rem Cepat” (Rekam KTP-el dan Cetak Di Tempat) yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil kepada warga, dalam waktu tertentu yang telah direncanakan, mengunjungi setiap kecamatan dan desa, kemudian rekam KTP- el dan cetak di tempat. Jelasnya.

Harapan kedepan dengan meningkatkan upaya inovasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ini, agar masyarakat mudah melakukan akses pengurusan dokumen kependudukan dengan cepat, Sebut Nurgayah, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penulis: Fai

jasa website rumah theme

Pos terkait