Metrosidik.co.id – Polda Kepri telah mengambil tindakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri. Penyelidikan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Minggu (5 November 2023).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan 16 tim yang bekerja sama dan terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri. Fokus utama penyelidikan adalah sejumlah lokasi hiburan, termasuk Pub, Karaoke, dan pusat permainan.
“Adapun 16 tempat yang sedang diselidiki adalah Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batu Aji,” ungkap Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Namun, setelah penyelidikan yang intens, tim Polda Kepri tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki. Oleh karena itu, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut.
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyatakan, “Meskipun penyelidikan ini belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini dan memberikan pembaruan terkait perkembangannya saat informasi lebih lanjut tersedia.”











