METROSIDIK.CO.ID, Anambas–Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial P (19) diamankan pihak Satreskrim Polres Anambas di Kos-kosan yang beralamatkan di Desa Sri Tanjung pada 22 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari korban yang sering kehilangan sejumlah uang.
“Tersangka ini sudah berulang kali melakukan pencurian di dua tempat, aksi pertamanya dilakukan pada tahun 2019 di RSUD Tarempa dan kembali melakukan pencurian di sebuah warung yang terletak di jalan Soekarno-hatta pada awal September,” ungkap Wakapolres Kompol Ramses Marpaung ketika menyampaikan Konferensi Pers, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya tersangka pernah diamankan di Polsek Siantan dengan kasus yang sama, namun karena belum cukup umur tersangka diberi dispensasi.
“Jika kita totalkan, pelaku telah mencuri uang sebanyak Rp 16 juta, sebagian hasil curiannya itu telah digunakan untuk membeli cincin tunangan dan sepeda motor,” sebutnya.
Atas perbuatannya, P dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukuman Pidana) dengan ancaman 7 tahun penjara.











