Polres Anambas Ungkap Pelaku Curat Yang Terekam CCTV

Konferensi Pers Polres Kepulauan Anambas, Kamis (28/10/2021)

METROSIDIK.CO.ID, Anambas–Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial P (19) diamankan pihak Satreskrim Polres Anambas di Kos-kosan yang beralamatkan di Desa Sri Tanjung pada 22 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari korban yang sering kehilangan sejumlah uang.

“Tersangka ini sudah berulang kali melakukan pencurian di dua tempat, aksi pertamanya dilakukan pada tahun 2019 di RSUD Tarempa dan kembali melakukan pencurian di sebuah warung yang terletak di jalan Soekarno-hatta pada awal September,” ungkap Wakapolres Kompol Ramses Marpaung ketika menyampaikan Konferensi Pers, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya tersangka pernah diamankan di Polsek Siantan dengan kasus yang sama, namun karena belum cukup umur tersangka diberi dispensasi.

“Jika kita totalkan, pelaku telah mencuri uang sebanyak Rp 16 juta, sebagian hasil curiannya itu telah digunakan untuk membeli cincin tunangan dan sepeda motor,” sebutnya.

Atas perbuatannya, P dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukuman Pidana) dengan ancaman 7 tahun penjara.

jasa website rumah theme
Baca juga  𝟏𝟏𝟐.𝟔𝟖𝟕 𝐓𝐮𝐫𝐢𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐰𝐢𝐬𝐚𝐭𝐚 𝐤𝐞 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐮𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐉𝐮𝐦𝐥𝐚𝐡 𝐖𝐢𝐬𝐦𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐩𝐫𝐢

Pos terkait