Metrosidik.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City. Salah satu langkah konkrit yang telah diambil adalah fasilitasi pergeseran 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.
Pergeseran ini melibatkan warga yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.
“Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih dalam tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Minggu, 5 November 2023.
Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tetap berkomitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Beliau juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar,” tambahnya.
Selain itu, Ariastuty juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan dari pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif,” pungkasnya.
Pergeseran ini merupakan salah satu langkah yang diambil dalam rangka percepatan investasi Rempang Eco-City yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan pembangunan bagi wilayah Batam.











