11 Tahun Perjuangan 651 Korban Lumpur Sidoarjo untuk Memiliki Sertifikat Tanah

11 Tahun Perjuangan 651 Korban Lumpur Sidoarjo untuk Memiliki Sertifikat Tanah
Warga menerima IJB dari kuasa hukum. (Foto: Detik.com/Suparno)

METROSIDIK.CO.ID, SIDOARJO — Ratusan korban lumpur Sidoarjo asal Desa Renokenongo, saat ini menempati lahan di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong. Mereka belum memiliki sertifikat tanah meski sudah 11 tahun menempati lahan itu.

Ratusan warga tersebut berharap sertifikat tanah segera terwujud. Namun lahan yang dijadikan rumah oleh mereka ternyata bermasalah.

“Kami baru tahu permasalahan tanah TKD (Tanah Kas Desa) ini belum diselesaikan secara administrasinya oleh panitia ke Desa Kedungsolo. Kemudian kami laporkan ke Kejaksaan dan sudah ada putusan inkrah. Maka kami berharap sertifikat warga korban lumpur ini segera terwujud,” kata M Suhartono, perwakilan warga, Minggu (27/6/2021).

Baca juga  Temuan BPK Ribuan Penerima Bansos di Jember tak Tepat Sasaran

Suhartono menjelaskan, dari 651 kapling yang dijadikan rumah, 187 kapling di antaranya merupakan TKD Kedungsolo. Sementara 464 kapling lainnya ijin jual beli (IJB) yang masih atas nama satu orang.

Orang tersebut saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Sidoarjo dan tidak mau melepas tanah tersebut. “Sebelumnya kami laporkan tanah kapling yang di dalam TKD. Kemudian salah satu warga tersebut ditahan di Lapas Sidoarjo. Saat ini kami juga melaporkan kapling yang di luar TKD ke Polda Jatim,” jelas Suhartono.

Baca juga  Mensos Risma Kirim Psikolog ke Tiap Keluarga Korban KRI Nanggala 402

Suhartono menambahkan, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah. Warga kesulitan dalam melakukan pengurusan sertifikat, karena warga sebagai pembeli tidak pernah mendapatkan surat ijin jual beli (IJB).

Saat ini sudah ada titik terang untuk warga yang memiliki kapling yang dulunya TKD. Sementara kapling yang bukan TKD masih terkendala, karena warga yang memegang sertifikat tidak mau menyerahkan ke warga.

“Kami berharap ke Bapak Rahmat Muhajirin selalu anggota DPR RI membantu warga korban lumpur yang belum memiliki sertifikat tanahnya,” jelas Suhartono.

Baca juga  DPRD Natuna Melalui Pansus A Lakukan Kunjungan Kerja Ke Tanjungpinang

Rahmat Muhajirin berharap Pemkab Sidoarjo segera menerbitkan surat alih fungsi tanah tersebut. Selanjutnya warga segera mengajukan permohonan status kepemilikan tanah untuk yang eks TKD. Sementara untuk tanah non TKD, masalahnya masih ditangani oleh Polda Jatim, statusnya masih penyelidikan dan segera dinaikkan ke penyelidikan.

“Kami berharap segera ada penanganan yang secepatnya. Baik itu dari pemerintah daerah dan pihak Polda Jatim. Karena dari 651 warga menginginkan status kepemilikan tanah atau sertifikat,” pungkas Rahmat.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait