Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Tetapkan 3 Tersangka Kasus SPAM

  • Whatsapp

Metrosidik.co.id Natuna- Bertepatan Dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Natuna, adakan konferensi pers terkait temuan kasus korupsi pada proyek SPAM Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi.

Kejari menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Diantaranya Y, J dan TM. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, mengingat, proses penyelidikan masih berjalan.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Adapun penetapan tersangka karena sudah ada bukti kuat, dan temuan aliran dana”, sebut Kajari Natuna Juli Isnur, kepada awak media, Senin 10/12.

Penyelidikan kasus ini dilaksanakan pada bulan November lalu, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf i, Undang-undang nomor 31, tentang tindak pidana korupsi.

Dimana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baik langsung, atau tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau pengawasan saat dilakukan perbuatan.

Dari hasil perhitungan sementara, proyek DAK tahun 2017 senilai Rp 3.55 milyar lebih itu, menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 500 juta. Akan tetapi, sampai sekarang masih dalam proses audit di BPK Provinsi Kepri.

“Kita masih menunggu hasil audit BPK, selama ini dilakukan pencegahan berupa pengembalian uang negara. Melihat masih adanya kasus yang terjadi, maka tindakan preventif harus dilakukan guna membuat efek jera”, ujar Juli Isnur.

Lanjut Kajari, untuk sementara pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Pelaku selalu kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Apabila kerugian negara lebih besar, maka akan dilakukan tindakan penyitaan aset. “Kalau itu terjadi, kita akan lakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara.” Pungkasnya.

Laporan:Mon

jasa website rumah theme
Baca juga  Terpilih Sebagai Kades Payalaman, Ini Program Prioritas Acok


Dapatkan Pelanggan Anda!
Dengan Pasang Iklan Banner....


Pos terkait