ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Propinsi Kepulauan Riau nomor 084 tertanggal 18 September tahun 2018 yang ditandatangani Kepala Skretariat Bawaslu Propinsi Kepualauan Riau Saudara Dasnil terkait Pemberhentian terhadap Agus Supratman dari jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas diduga tabrak aturan.
Pasalnya, keputusan tersebut disinyalir bertentangan dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0663 tentang langkah-langkah strategi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajiban Bawslu Propinsi dan Kabupaten/ Kota yang mana dalam surat tersebut secara tegas disampaikan kepada setiap Bawaslu Propinsi, Kabupaten/ Kota untuk tidak diperbolehkan mengganti personil pengelola Keuangan tanpa seizin dari Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Anambas Yopi Susanto saat dikonfirmasi Metrosidik mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran dari peraturan yang ada.
“Kalau surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu pusat itu saya rasa tidak ada yang dilanggar oleh Bawaslu Propinsi. Menurut hemat saya, yang dimaksud sebagai pegelola keuangan bukanlah pada jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu yang sekarang berganti nama dengan Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu atau ( Korsek),” jelas Yopi, Senin, 24/9/18.
Yopi menambahkan, terkait pemberhentian Saudara Agus Supratman dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepualauan Anambas sudah memenuhi prosedur administrasi.
“Pihak Sekretariat Bawaslu provinsi sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali kepada Agus Supratman.Ia, Agus Supratman dianggap Komisioner Bawslu Anambas tidak dapat maskimal dalam peningkatan kerja,” tambahnya.
Dihubungi Metrosidik, Agus mengatakan, dirinya sudah menyampaikan secara lisan untuk menjawab surat dari Sekretariat Bawaslu Provinsi dan sudah menjelaskan secara rinci kepada pihak terkait yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulaun Anambas Yopi Susanto bersama Kepala Sekretariat Bawaslu propinsi Dasnil.
“Saya sudah menyampaikan secara lisan untuk mengklarifikasi surat teguran yang ditujukan kepada saya. Dalam rapat tersebut semua pihak sudah mendengar dengan jelas, sehingga saya anggap tidak ada masalah lagi untuk selanjutnya, semuanya sudah jelas. Akan tetapi pertemuan tersebut tidak dibuatkan berita acaranya,” tegas Agus, Senin, 24/9/18.
Selain itu, Agus sangat menyayangkan proses pemberhentian dirinya yang direstui Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau itu dianggap banyak menabrak aturan berlaku.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Kepala Sekretarian Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau Dasnil, belum dapat dikonfirmasi media ini untuk dimintai penjelasan mengenai surat pemberhentian Agus Supratman apakah sudah mendapat izin dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik indonesia sesuai surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0663 tertanggal 21 Agustus 2018.
Sampai berita ini dimuat, Dasnil belum menjawab telpon dan membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya.
*Fitra