Foto: Bersama Usai Mediasi SBSI diKantor Disnaker Trans KKA
ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Dua jam mediasi Tripartit Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama PT.Cipta Krida Bahari (CKB) dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas provinsi Kepulauan Riau akhirnya membuahkan beberapa keputusan.
Tripartit digelar sebagai upaya kelanjutan mediasi Bipartit yang ditelah dilakukan sebanyak dua kali oleh pihak SBSI KKA bersama PT.CKB dibeberapa tempat.
Dalam hasil mediasi tersebut, ketua SBSI KKA Rodi Hartono menyampaikan, beberapa tuntutan yang telah disepakati bersama PT.CKB
” Dua tuntutan kita sudah disepakati oleh perusahaan CKB yakni, mengangkat tenaga kerja kontrak yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya akan di angkat menjadi tenaga kerja PKWTT atau tenaga kerja kontrak secara permanen” ucapnya kepada buruh usai gelar mediasi. Kamis, 16/8/18.
Ia menambahkan, dalam mediasi tersebut juga disepakati pihak perusahaan CKB yang akan memberikan hak-hak kepada dua orang buruh yang saat ini sudah habis masa kontrak kerjanya.”untuk dua orang yang sudah habis masa kontraknya dan tidak melanjutkan lagi akan diberikan saguh hati oleh pihak perusahaan” tambahnya.
Selain itu ia menghimbau kepada seluruh buruh yang ikut untuk tidak melakukan aksi mogok kerja yang direncanakan akan digelar pada tanggal 21 Agustus mendatang.
“Keputusan yang disepakati akan disampaikan pihak perusahaan pada hari Senin tanggal 20 Agustus.Terkait ada pelanggaran yang dilakukan pihak CKB tentang jaminan kesehatan buruh yang tidak dikaper asuransi, BPJS dan tunjungan hari Raya pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir aspirasi tersebut. Untuk itu, jika hari Senin disepakati kita akan membatalkan aksi mogok kerja” tegasnya.
Ketika ditanyakan terkait alotnya mediasi PT.CKB yang beberap kali telah digelar bersama SBSI pihak Human Resources Departement HRD enggan memberikan komentar.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri, tiga orang dari perusahaan CKB yakni Hilen Ahmad, Riki dan Sakri serta Agus Surya.
Mediasi diwalkili 8 orang dari SBSI didampingi Kasat intel dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKA Yunizar Kailani.
PT.Cipta Krida Bahari (CKB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang logistik disalah satu konsorsium migas diKabupaten Kepulauan Anambas.
*Fitra