Kadis Disnakertrans KKA, Yang Melaporkan Pelanggaran diPerusahaan Identitasnya Saya Lindungi


Foto: Yunizar Kailani Kepala DisnakerTrans KKA

ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Meskipun langkah mediasi sengketa ketenagakerjaan hubungan industrial antara Buruh dan PT.Cipta Krida Bahari (CKB) yang didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia terkesan alot, akhirnya menemukan titik terang antara kedua belah pihak setelah mediasi Tripartit dikantor Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Kamis,16/8/18.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas Yunizar Kailani, mengatakan sengketa hubungan Industrial antara Buruh dan PT.CKB sudah berlangsung lama dan beberapa kali mediasi Bipartit digelar namun akhirnya belum ada penyelesaian.

“Mediasi Bipartif sudah dilakukan dua kali yakni pada tanggal 7 Juni diBatam dan tanggal 30 Juni dilakukan diPalmatak dan dua kali pertemuan tersebut tidak ada jalan penyelesaian” ujarnya Kamis,16/8/18.

Masih kata Yunizar, Jumlah Buruh yang bekerja diperusahaan CKB berjumlah 59 orang.” Dalam kesepakatan bersama nantinya 38 Buruh yang sudah memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi tenaga kerja PKWTT atau disebut tenaga kerja permanen dan 21 Buruh akan dipermanenkan pada tahap dua setelah masa kontrak kerja berakhir” jelasnya.

Selain itu Yunizar menegaskan, jika ada perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang melaporkan secara pribadi akan dilindungi indentitasnya.

“Saya menerima jika ada yang melapor secara pribadi dan akan saya lindungi indentitasnya, namun saya tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Anambas karena Disnakertrans juga membidangi Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)” tegasnya Kepada Media.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Pjs Walikota Batam Apresiasi Peran TNI di HUT ke-79: "Bersama TNI, Kita Kuat"

Pos terkait