Anambas, metrosidik.co.id–Ihwal surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dikatakan sebagai kado akhir tahun dari Haris-Wan kepada masyarakat Kecamatan Kute Siantan, (red). Pasalnya, proses pemekaran Kecamatan Kute Siantan telah melalui perjalanan panjang.
Terbitnya surat bernomor 138/7572/BAK, dari Kementerian Dalam Negeri, yang ditandatangani atas nama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai ihwal proses pemekaran Kecamatan Kute Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dinyatakan selesai secara administrasi dengan kode wilayah 21.05.10.
Wan Zuhendra, Wakil Bupati Kepulauan Anambas yang diberikan penugasan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dalam proses pemekaran Kacamatan Kute Siantan, menyatakan Kute Siantan siap membentuk struktur organisasi pemerintahan kecamatan.
“Dengan keluarnya surat tersebut, penugasan yang diberikan bapak bupati kepada saya untuk mengawal proses pemekaran Kecamatan Kute Siantan selesai pula. Untuk selanjutnya kewenangan bapak bupati, menetapkan pelaksana tugas camat. Tentu beliau akan berkoordinasi dengan gubernur dan Kemendagri mencari waktu yang tepat peresmian kecamatan,” jelasnya melalui pesan elektronik kepada metrosidik, Selasa 10 Desember 2019
Wan menyebut, surat yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 desember 2019 adalah sebagai surat tembusan. “Pemda Anambas terima surat dari Kemendagri sipatnya tembusan, sebagai tanggapan surat yang dikirim Gubernur Kepri dengan nomor 1382/1976/B.PEMTAS/set, tanggal 24 oktober 2019 lalu,” lanjut dia.
Wan Zuhendra berharap, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri bisa hadir pada saat peresmian kecamatan yang ke 10 di bumi berselogan Kayuh Serentak Langkah Sepijak itu.
*Fitra