
Anambas-metrosidik.co.id | Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( SBSI ) Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) gelar mediasi bersama PT.PAN di Base Camp PT PAN Kamis, 22 Februari lalu. PT.PAN merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium SKK Migas ini belum membayar upah kerja karyawannya kepad sejumlah 30 orang buruh.
Mediasi ini di gelar PT. PAN untuk menyikapi tuntutan SBSI KKA tentang Hak Upah Pekerja ( GAJI) yang belum diterima buruh selama kurun waktu 2 s/d 6 bulan kerja. Upah yang belum diterima buruh tersebut sudah hampir 2 tahun belum dibayarkan kepada pekerja.
Hal ini disampaikan Ketua SBSI KKA kepada Media.
” Alhamdulillah dengan digelarnya Medasi ini, Segala tuntutan dan yang menjadi hak buruh selama ini dapat terealisikan.” jelas Rodi ketua SBSI KKA kepada media.
Dirinya menambahkan, tuntutan Serikat FKUI-SBSI sudah direalisasikan oleh pengusaha, ke 30 orang pekerja lokal dari Anambas ” gaji atau upah buruh selama ini sudah dibayarkan sesuai tuntutan, semoga buah hasil ini memberikan manfaat dan barokah kepada seluruh pekerja/buruh yang sudah menerimanya” tambahnya.
Terpenuhinya tuntutan parah buruh itu terlihat dari senyuman kebahagiaan yang terpancar diwajah seluruh pekerja.
- Fitra