Mediasi Bersama CKB Alot, SBSI Tempuh Tripartit diDisnakerTrans Anambas


Foto: Saat Mediasi Tripartit Sedang Berlangsung

ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Sekitar 57 buruh yang bekerja diPT.Cipta Krida Bahari (CKB) gelar mediasi Tripartit dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas provinsi Kepulauan Riau yang didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas (SBSI). Kamis, 16/8/18.

Sebelumnya mediasi Bripartit sudah dilakukan bersama pihak perusahaan, namun mediasi belum membuahkan hasil sehingga para pekerja melanjutkan mediasi Tripartif bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pertemuan yang sedang berlangsung, dihadiri 3 orang perwakilan PT.CKB dari Jakarta, 8 orang perwakilan dari SBSI dan Kasat Intel Polres Kepulauan Anambas. Mediasi digelar diruang kepala Dinas Tenaga kerja.

Sebelumnya penyelesaian sengketa industrial ini terkesan alot. Menurut informasi yang diperoleh metrosidik, mediasi Bripartit sudah dua kali dilakukan oleh SBSI bersama pihak perusahaan namun akhirnya mediasi Briparti tersendat, kabarnya pertemuan tersebut hanya dihadiri Lawyer perusahaan CKB.

Adapun tuntutan yang disampaikan pihak SBSI Kabupaten Kepulauan Anambas kepada perusahaan antara lain menuntut tenaga kerja yang sudah memenuhi persayaratan Undang-undang tenaga kerja diangkat untuk menjadi tenaga kerja PKWTT atau disebut tenaga kerja permanen serta menuntut 2 orang tenaga kerja yang sudah habis masa kontrak sampai saat ini belum memperoleh hak-haknya.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Hari Kelima Operasi Zebra Satlantas Polres Kepulauan Anambas

Pos terkait