Edy Beberkan Ada Indikasi Kecurangan Panitia Saat Verifikasi Dokument

Mantan Kepala Desa Lingai Edy Gius

 

ANAMBAS-MEROSIDIK – Terkait dengan pemberitaan beberapa waktu lalu mantan Kepala Desa Lingai Edy Gius mengamuk, dirinya menjelaskan kronolgi yang sebenarnya dan beberapa persolan yang harus diketahui Publik.

Dirinya dikatakan mengamuk di  Balai Desa bukan tanpa alasan, yang disebut-sebut menyebabkan lima buah kursi plastik patah dan jendela kaca hancur saat panitia menggelar pleno penetapan calon kepala Desa Lingai,  Selasa (7/11

Pernyataan Edy ini seakan-akan menguak sebuah rencana yang diduga ada kolusi antara calon kandidat bersama panitia.

” jika tetap terjadi pemilihan kepala desa Lingai, itu penuh dengan kecurangan. Panitia Desa, BPD dan pengawas Kecamatan menghalal kan berbagai cara untuk meloloskan salah satu calon yang tidak lengkap persaratan nya ” katanya Jum’at 10/11.

Tidak itu saja, pemicu amarah beliau disebabkan ada beberapa kandidat yang tidak memenuhi persayaratan.

Dikatakannya, laporan kehilangan ijazah dari kepolisian dijadikan syarat untuk mengikuti pendaftaran balon Pilkades, syarat Balon Kades yang diduga tidak lengkap berinisial AF .

” Izahar sebagai Sekcam Siantan Selatan, selaku panitia pengawas Pilkades, tidak indefenden dan berpihak kepada salah satu bakal calon, karena calon yang tidak memenuhi persyaratan di upayakan nya untuk lolos dan ini sangat merugikan calon lain ” sesalnya

Kejadian ini sangat merugikan salah satu calon yang akan mengikuti pemilihan kepala Desa periode 2018-2023. Jika pemilihan ini terlaksana maka saya mengangap permekosaan peraturan bupati dan peraturan diatas nya.lanjutnya

Izhar selaku Sekcam Siantan Selatan membantah tudingan yang ditujukan pada dirinya.

” Saya koreksi pak, bukan calon kades tapi masih bakal calon (balon), karena masih pada tahapan verifikasi kelengkapan berkas. ” jelasnya melalui pesan singkat Minggu/12/11.

Baca juga  Donatur "Kabur", Masjid AL-Fajri Temburun Tenggelam Saat Hujan

Dirinya menerangkan, mengenai ijazah yang dilampirkan menggunakan surat kehilangan dari kepolisian.

” itu ijazah SD, yang bersangkutan mendaftar menggunakan ijazah SMA, bukti ijazah SMP dan SMA sudah ada dilampirkan, sudah kami cek pada buku induk SD negeri 03 Tarempa nama yang bersangkutan memang terdaftar sebagai murid sekolah tersebut.” terangya.

Bagaimana status Edy apakah dapat ikut bertarung dalam gelanggang pesta pemilihan kepala Desa Lingai kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas peride 2018 / 2023 dan apakah keadilan yang di minta Edy akan berpihak kepadanya.* Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait