ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Komisi III, gelar Kunjungan Kerja (Kunker)di Kecamatan Jemaja Kamis, 15/11/18. Kunjungan ini dalam rangka menyikapi persoalan sengketa tanah di Bandar Udara Letung, milik salah satu anggota DPRD KKA Julius, dari politisi partai Hanura, yang dikabarkan tanahnya dikeruk untuk pembangunan Bandara.
PT. Subota Internasional Contractor (SIC) dituding Julius, sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas pengambilan pasir dilahan miliknya. Sebelumnya, Julius menuntut perusahaan untuk membayar pasir yang diduga telah diambil oleh perusahaan yang dimaksud sebesar, 5 milliar. Sungguh harga yang fantastis, untuk harga tanah yang hanya luasnya lebih kurang 2 hektar,(red).
Muliyadi, panggilan akrab Kankan, yang juga sekaligus Sekretaris komisi III anggota DPRD KKA yang turut serta kelokasi ikut angkat bicara terkait dugaan pengrusakan lahan milik rekannya. Menurutnya, jika lahan didalam bandara sudah dibebaskan, namun diluar pagar termasuk milik lahan Julius yang sedang bersengketa.
Selain itu, dirinya dengan tegas menyampaikan, jika pesoalan ini tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan membentuk Pansus. “Jika ini tidak selesai kita akan bentuk Pansus dan kita akan bongkar semuanya, kita akan minta dokumen kontraknya supaya ini jelas semuanya.” Cetusnya, Kamis, 15/11/18.
Semangat yang sama juga disampaikan Muhammad Da’i wakil ketua Komisi III DPRD KKA, yang turut meninjau lokasi lahan Julius, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRDKKA dengan Dinas terkait dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, 14/11/18 lalu.
“Hasil peta dari BPN Anambas, bahwa tanah pak Julius berada dikawasan bandara ternyata benar, setelah kita cek dilokasi ada pengerukan.” tuturnya.
Ia menambahkan, pengerukan pasir yang disebut untuk pelebaran sungai itu apakah pasirnya hanya diletakan dibagian pinggir kiri dan kanan sungai, atau digunakan oleh pihak kontraktor untuk kegiatan penimbunan Bandara.
Kegiatan kunjungan kerja Komisi III anggota DPRD KKA ini sangat disayangkan pihak perusahaan PT.Subota Internasional Contractor yang mana pihak perusahaan tidak dapat menyambut baik dan mendampingi tamu dari Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut. Hal ini disampaikan oleh pihak Managament PT.Subota Internasional Contractor karena pihaknya tidak berikan kabar. Ucap Sonny kepada metrosidik saat dikonfirmasi Kamis, 15/11/18.
Sonny juga sangat menyayangkan, jika pihak perusahaan tidak dilibatkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi III beberapa waktu lalu.”Kami tidak pernah diundang untuk RDP, jika diundang kami akan berupaya untuk menghadiri, karena kami akan menyampaikan pendapat dan keterangan yang perlu diketahui DPRD.” Paparnya.
Kunjungan kerja dan wacana pembentukkan Pansus oleh komisi III DPRD KKA dalam penyelesaian kasus lahan salah satu anggota DPRD KKA ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum Fadhil Hasan.
Menurutnya, kunjungan kerja (KUNKER) komisi III DPRD KKA dalam persoalan ini tidak memenuhi dasar. Artinya, Kunker merupakan kegiatan yang direncanakan dan kegiatan tersebut dilakukan secara terjadwal.
Ia menambahkan, harusnya kasus seperti ini menunggu hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, karena kabarnya yang bersangkutan sudah melaporkan perkara ini. Apalagi anggota DPRD KKA untuk membentuk Pansus, Pansus merupakan sebuah kejadian serius dan bersifat umum yang menyangkut kehidupan khalayak ramai.
“Kasus inikan dilaporkan perorangan, yang kebetulan, dia merupakan anggota legislatif, maka pembentukkan Pansus tidak bisa dilakukan dalam kasus ini.” Paparnya.
“Anggaran biaya Pansus itu bukan sedikit, membutuhkan waktu dan harus menjadi sekala prioritas, namun tidak dalam kasus ini.” Lanjutnya.
Fadhil berharap, jangan sampai anggota DPRD melampaui kewenangan nya, dan harus menyikapi secara hati-hati, apalagi ini menyangkut objek vital nasional.
“Kenapa DPRD KKA begitu cepat bereaksi dalam hal ini, tentu ada vested interest/konflik kepentingan, satu sisi yang bersangkutan tetap sebagai rakyat yang boleh melaporkan ke pihak-pihak yang berwajib, dan terkait hak-haknya yang dilanggar, tapi sisi lain, yang bersangkutan adalah anggota DPRD KKA yang masih aktif, dan suka atau tidak suka, pasti ada konflik kepentingan. Tutupnya.
* Fitra