Foto: Kacabjari Tarempa Saat Penandatanganan SKK Bersama BPJS
ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang Dr. Lenny Marlina kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhammad Bayanullah dengan didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Nanang Gunaryanto diHotel Best Western PAN
Panbil-Batam, (04 s/d 06 Juni 2018)
Turut hadir dalam penandatangan (SKK) bersama Deputi Direksi Wilayah Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) provinsi Jambi Siswandi.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jaksa bisa menjadi jaksa pengacara Negara.
” jadi Jaksa juga bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara, dimana kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan mewakili pemerintah atau BUMN/BUMD ” Jelasnya. Selasa, 5/6/18.
Cabjari Tarempa di berikan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS di wilayah Cabang Tanjungpinang.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan sebuah terobosan bagi kejaksaan. ” Ini juga terobosan Cabjari Tarempa karena selama ini tupoksi Jaksa hanya dikenal sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum “.
Padahal menurutnya, ada fungsi yang tidak kalah penting untuk menjaga wibawa pemerintah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
*Fitra