Perusahaan Aspal di Anambas Disegel PSDKP

Saat Perusahaan pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Putera Bentan Karya (PBK) yang berlokasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disegel.

Anambas, metrosidik.co.id – Perusahaan pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Putera Bentan Karya (PBK) yang berlokasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disegel.

Pabrik aspal milik PT. Putera Bentan Karya (PBK) tersebut ditutup oleh Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sabtu, 29 Juni 2024.

Pantauan antena.id dilapangan, tampak hadir Direktur Pengawasan SDKP, Halid K Yusuf, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto, Kacabjari Natuna di Tarempa, Nikky Junismero, Koordinator Pengawas (Korwas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kotot Setiadi berserta tim PSDKP.

Direktur Pengawasan SDKP KKP, Halid K Yusuf menyampaikan bahwa lokasi perusahaan PBK untuk kegiatan usaha AMP ini adalah kegiatan yang melanggar hukum.

“Kegiatan reklamasi di kawasan konservasi, ada beberapa hal yang dilanggar oleh pelaku usaha. Pertama melakukan penebangan mangrove tanpa izin, kemudian reklamasi di kawasan konservasi yang tentunya sangat dilarang, dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” kata Hamid.

Lanjut Hamid menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PBK sudah menjadi pelanggaran yang sifatnya akumulatif, sehingga pelanggaran UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kita ketahui bersama, bahwa substansi yang ada di UU Cipta Kerja antara lain UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kemudian UU No. 32 tahun 2014 tentang kelautan. Ini tentunya, apa yang dilakukan oleh pelaku usaha melanggar, baik dari aspek perizinan, PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut, pelanggaran perizinan berusaha kegiatan Reklamasi dan penebangan mangrove untuk kegiatan reklamasi tanpa izin,” tambah Hamid.

Lebih lanjut Hamid menyampaikan bahwa pelaku usaha (PT. PBK) harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan.

Baca juga  Danlanal Tarempa Mengukuhkan Dankal, Danpatkamla dan Danposal

“Penebangan mangrove tanpa izin hukumnya itu pidana. Namun jika kita kaitkan lagi dengan UU cipta kerja ada sanksi yang harus dikenakan kepada pelaku usaha, yakni sanksi administratif. Oleh karena itu pada hari ini kami melaksanakan sanksi administratif dengan melakukan penyegelan di lokasi reklamasi di kawasan konservasi yang tidak memiliki izin,” kata Hamid.

Hamid juga menerangkan bahwa pelaku usaha (PT. PBK) harus bersedia merehabilitasi lokasi reklamasi seperti semula (penganti mangrove).

“Ditanami mangrove kembali dengan konsekuensi dia (PT. PBK) harus membayar ganti kerugian terhadap pemanfaatan engelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Hamid.

Hamid juga menyebut PSDKP hadir untuk menegakkan aturan, bahwa ekologi merupakan panglima sebagai prinsip dasar bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Itu yang selalu disampaikan oleh pak Menteri KKP, bahwa penegak hukum Direktorat Jenderal PSDKP jangan ragu untuk menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang melanggar ekosistem, ekologi sumberdaya,” ucap Hamid. (WRV)

jasa website rumah theme

Pos terkait