
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas seolah-olah ‘gagap’ menghadapi tekanan dari sejumlah mahasiswa asal Anambas yang minta untuk dipulangkan. Surat permohonan proses pemulangan dari Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas (HIMKA) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan bentuk kekhawitiran dan dampak dari pendemi Virus Corona.
Keputusan membuka kembali akses transportasi kapal ferry yang sebelumnya sudah ditutup berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif itu sangat beresiko. Salah-salah, Virus Corona bisa menyerang 46 ribu yang tinggal di bumi “Kayuh Serentak, Langkah Sepijak’.
Membuka kembali akses kapal ferri masuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas akan menimbulkan persoalan baru. Akan terjadi kepanikan yang luar biasa dan pencegahan penyebaran Virus Corona semakin tidak terkontrol. Selain itu, kemungkinan besar Anambas bakal menjadi sasaran warga untuk menghindari Virus Corona. Saat ini, Provinsi Kepri telah positif terinveksi, bahkan sudah ada yang meninggal akibat pandemi ini. Saat ini, transportasi udara sudah selayaknya untuk ditutup.
Sekenario untuk memenuhi aspirasi warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang ingin pulang karena dampak Corona Virus harusnya diperlakukan khusus. Kebijakkan evakuasi, merupakan salah satu langkah yang dapat diambil. Selain efektif, evakuasi tidak membuang-buang waktu untuk mimta restu kepada DPRD. Langkah ini juga tidak melanggar kesepekatan yang telah dibuat bersama DPRD.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas dan dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua pelaksana, seharusnya sudah dapat mengambil kebijakkan ini. Selain telah diberikan kewenangan khusus, tim ini juga telah disuntik anggaran sebesar 53 miliar.
Tajuk Redaksi
Penulis Fitra