Atasi Corona, Konsorsium Migas di Anambas Tak Boleh Pasif


Anambas, metrosidik.co.id–Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari SKK Migas dan pihak konsorsium migas terkait upaya dan bentuk dukungannya dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Padahal, tiga perusahaan seperti Medco Energy, Star Energi dan Premier Oil ini dinilai memiliki sumberdaya yang cukup dan sangat berpengaruh jika bergerak bersama pemerintah daerah setempat dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Konsorsium migas tak boleh pasif (red).

Setiap hari nya perusahaan migas memobilisasi pekerja dari Jakarta-Matak. Dan patut untuk diwaspadai potensi resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini belum ada keterangan resmi dari pihak konsorsium migas terkait penindakkannya.

Dikutip dari halaman detikcom, Kamis,19 Maret Kasus Positif COVID-19 di DKI Jakarta: Total 208 orang
Dirawat: 108
Sembuh: 13
Meninggal: 17
Self-isolated: 70

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, gerak cepat, menyurati Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK-Migas) terkait upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat yang disampaikan tersebut diantaranya meminta kepada perusahaan untuk mengecek secara ketat para pekerja dari Jakarta ke Bandara Palmatak.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan, permohonan sebuah helikopter untuk evakuasi jika ada Suspect Corona pun telah disampaikan pihaknya ke perusahaan Migas yang beroperasi di wilayah Anambas.

“Kita sudah mengirimkan himbauan kepada perusahaan untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang / pekerja perusahaan yang datang ke Anambas dan menyampaikan surat permohonan dukungan helikopter untuk evakuasi kalau ada yang akan dirujuk,” terangnya kepada metrosidik. Jum’at, 20 Maret 2020.

Selain itu, Sahtiar mengatakan, surat kepada SKK-Migas itu baru disampaikan satu hari yang lalu. “Surat ke SKK migas telah kami sampaikan hari Kamis lalu. Karena SK Gugus Tugas baru dibuat dan semalam kita rapat bersama anggota DPRD,” tambahnya.

Baca juga  Menelisik Sayembara Amat Yani

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang Status Keadaaan Darurat Tertentu Wabah Covid-19 dengan nomor surat 13.A Tahun 2020, hingga 29 Mei mendatang.

Sampai berita ini dimuat, media ini belum mendapat jawaban. Bahkan, pesan whatsapp yang dikirim ke beberapa nomor perusahaan tersebut belum dijawab.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait