Anambas, metrosidik.co.id–Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak Pph 21, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2020 ini menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPC) Cabang. Hal ini disampaikan Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Kamis, 19 Maret 2020.
Dikatakannya, hal ini hanya diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki NPWP di luar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Tanjungpinang.
“Jika NPWP di luar KKP Pratama Tanjungpinang, maka PPH 21 itu tidak masuk ke daerah meskipun melalui dana bagi hasil. Di Kepri kalau tak salah saya ada 3 KPP, dan itu beda blok. Untuk Anambas dan Natuna, masuk pada wilayah KPP Partama Tanjungpinang. Jadi di luar itu wajib tahun 2020 ini melampirkan NPWP- Cabang, Bukan NPWP baru ya,” terangnya.
Hal ini dilakukannya untuk menambah pendapatan pajak melalui bagi hasi dari pemerintah pusat. Bahkan dia menyebut, terjadi peningkatan DBH pajak yang berasal dari konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Sejak tahun 2018 terjadi peningkatan DBH migas sebesar 15 miliar dan itu lebih besar dari Kabupaten Natuna,” sebut nya.
Sementara itu, untuk kegiatan fisik yang bersumber dari APBD pada OPD, Azwandi kembali menegaskan, persyaratan tersebut hanya diwajibkan untuk pencairan, bukan sebagai syarat dalam dokumen lelang.
Azwandi menyebut, saat ini yang baru menerapkan wajib NPWP-Cabang baru dua Kabupaten di Provinsi Kepri yakni, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kebijakkan ini kata Azwandi telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Keuangan dan disertai Perbup. “Semuanya sudah ada mekanisme terkait hal itu, dan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 37 tahun 2019 tentang pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, telah kita sosialisasikan kepada OPD,” tuturnya.
*Fitra