Anambas, metrosidik.co.id- Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sama- sama berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali dinyatakan positif Covid-19.
“hal ini adalah kasus 02 dan 03, pasien ini berinisial AI (38) dan S (49), pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sesudah diambil Swab yang ke 2 kali,” ujar Sahtiar, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Jumat (6/11/2020).
Untuk saat ini pasien di isolasi, ruang isolasi yang berada di RSUD Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, ucapnya.
Berkenaan dengan kasus yang pertama terjadi di Anambas, Tim Gustu KKA melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi terkait penanganan Covid-19 yang dihadiri oleh seluruh FKPD dan OPD terkait yang di pimpin oleh Sekda KKA selaku ketua harian Gustu Covid-19.
Hasil dari rakor yang digelar pada hari Jum’at 06/11/2020 yaitu l menghentikan sementara pelayaran Bukit Raya dan sabuk selama penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepuluan Anambas.
Penanganan yang suspek untuk lebih serius untuk memutuskan mata rantai penularan covid-19.
Menutup sementara tempat keramaian atau tempat hiburan,taman bermain,rumah makan tidak di boleh kan makan ditempat,mengkondisikan tempat tempat beribadah untuk tetap menjaga jarak.
Selanjutnya, formulasi tentang arus orang yang keluar masuk daerah harus repid test sebelum dan sesudah keberangkatan, pelaksanaan jam malam,sangsi bagi yang tidak menggunakan masker.
Kemudian, proses pembelajaran tatap muka di hentikan,dan di ganti secara daring dari rumah. ( Ayu)