
METROSIDIK.CO.ID, ANAMBAS — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas akhir tahun anggaran 2020 banyak mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas. LKPJ Bupati yang disampaikan pada Senin 5 April lalu DPRD memberikan beberapa rekomendasi untuk menjadi perbaikan.
Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh tim Pansus DPRD ini menyinggung beberapa kebutuhan dasar masyarakat yang hingga saat ini belum terpenuhi. Diantaranya Sistem Pengendalian Air Minum (SPAM), dan beberapa proyek mangkrak hingga angka kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019.
“DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyelesaikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengingat masih banyaknya masyarakat yang mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau sementara anggaran yang sudah di realisasikan lebih dari 100 Milyar,” sebut Ketua Pansus, Yusli Ys saat menyampaikan rekomendasi DPRD, Jumat, 23 April 2021 di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Usai Paripurna tentang penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kepulauan Anambas, Yusli kembali menjelaskan 100 miliar uang APBD yang telah dihabiskan dalam belanja pembangunan Proyek Sarana dan Prasarana Air Minum SPAM di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Sekitar lebih kurang 100 miliar. Itu anggaran SPAM selama Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebut Politisi PDI-P ini kepada wartawan.
Sebelumnya, pada tahun 2016 LSM ICTI-Ngo Kepri melaporkan dugaan korupsi pembangunan proyek SPAM IKK Kecamatan Siantan kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Nirwana Jaya dengan anggaran sebesar 28 miliar tahun anggaran 2014 dan 2015.
Belakangan dugaan korupsi pembangunan SPAM Siantan ini juga dilidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada tahun 2019. Bahkan sebanyak 32 saksi telah diminta keterangan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kebutuhan air minum ini.
*Fitra