Anambas, Metrosidik.co.id–Pembangunan pasar di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak yang kontruksi bangunannya miring berujung ke proses hukum tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Ketua Koperasi Sekar Wangi Palmatak, Rustam divonsi empat tahun penjara oleh pengadilan.
Meskipun demikian, kasus ini masih menjadi sorotan warga. Mulai dari proses hukum hingga ke status bangunannya. Santer terdengar, kok hanya Rustam sendiri? Padahal beberapa waktu lalu kabarnya bakal ada penambahan tersangka baru yang getol disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhammad Bayanullah di media saat itu (Red).
Yang menjadi sorotan kali ini, selain proses hukum, status bangunan menjadi perhatian salah warga setempat. Acok Baso yang merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2009-2014 mempertanyakan kondisi bangunan yang tidak dapat dipergunakan sama sekali.
“Hari ini bagaimana status bangunan. Jika dibiarkan begitu saja, ini akan mengancam keselamatan warga sekitar. Jika tidak layak, segera pemerintah daerah mengambil sikap apakah diperbaiki atau dirobohkan,” sebut Acok kepada metrosidik, Jum’at 9 September 2019.
Selain itu Ia mengingatkan, di lokasi pasar tidak jarang dijadikan tempat anak-anak bermain dan berenang. “Jangan sampai sudah ada korban baru pemerintah bertindak,” cetusnya.
*Fitra