Kepercayaan akan kebenaran informasi menjadi sesuatu yang amat mahal di era digital pada saat ini. Mengapa tidak, sejumlah oknum yang mengklaim dirinya sebagai Pers kini banyak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Derasnya akses informasi tanpa batas tersebut, banyak informasi yang diramu sedemikian rupa serta diklaim sebagai produk jurnilistik itu tidak semuanya dapat dinyatakan sebuah informasi berita yang terpercaya. Dengan mudah, dan acap kali publik terkecoh dengan informasi yang diramu dan dikombinasikan dengan bahasa juranalis itu seakan-akan benar adanya.
Kesempatan diera digital memberikan ruang tanpa batas dalam bentuk platfrom berbasis internet yang banyak disalahgunakan untuk menyebar informasi yang saat ini hangat diberbincangkan di belahan dunia dengan istilah, “Hoax.” Hoax pula salah satu virus yang mematikan bagi perkembangan Pers yang benar-benar menyajikan informasi yang terpercaya. Selain memudarkan hasil karya jurnlistik Hoax ternyata berhasil mempengaruhi sebagian pikiran publik yang akhirnya menjadi penyakit yang menular yakni hilangnya kepercayaan terhadap informasi yang disajikan.
Hilangnya kepercayaan publik akan berdampak buruk terhadap perkembangan bangsa ini, terlebih karya jurnalistik bisa saja dianggap Hoax atau penyakit kronis yang dapat menimbulkan hilangnya reaksi publik terhadap fakta yang disampaikan oleh insan Pers dalam setiap peristiwa yang disajikan.
Perjuangan Pers Nasional memiliki sejarah dan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan bangsa, tentunya sudah mendarah daging di tubuh Ibu Pertiwi. Untuk itu, Pers dalam perkembangannya mendapat tempat dalam Keputusan Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985 yang menyebutkan, bahwa Pers nasional mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Di massa pergantian orde baru hinga reformasi tahun 1998 Pers semakin mendapat tempat. Kali ini kepastian kebebasan pers dalam negara demokrasi ditempatkan dalam Undang-Undang yang sangat istimewa yakni, lahirnya Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Oleh karena itu, Pers semakin berkembang seirama lahirnya perusahaan pers yang beragam sudut pandang.
Kejayaan pers kini sudah sampai pada puncaknya, terlebih di era digital. Perusahaan pers yang dulunya masih mengandalkan mesin cetak koran atau majalah yang bersekala besar, saat ini sudah berangsur-angsur beralih ke Platfrom website berbasis internet dekstop bahkan, aplikasi mobile sebagai wadah mempersembahkan karya jurnalistik.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tercatat 132,7 juta orang jumlah pengguna internet di Indonesia. Data Kemenkominfo itu menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu.
Dirjen Informasi dan Komunikasi (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Niken Widiastuti, mensinyalir penyebaran hoax sangat tinggi di mana angkanya bisa mencapai 800 ribu konten per tahun. Penyebaran hoax semakin meningkat menjelang pesta demokrasi. Hoax di media sosial jenisnya bermacam-macam seperti provokasi, hate speech, termasuk bumbu SARA.
Sudah sekiranya insan Pers tanah air secara bersama mengambil langkah memerangi Hoax yang dapat membiaskan atau membalikan fakta informasi. Berlarutnya berita hoax di tanah air, secara cepat melumpuhkan pena jurnalis. Pers indonesia saat ini tidak cukup menyampaikan informasi saja akan tetapi, bagaimana peran pers membangun kepercayaam publik yang selama ini sudah banyak diracuni informasi hoax.
Tajuk Redaksi Metrosidik
Edisi Hari Pers Nasional
Penulis : Fitra