Sejak dilantikanya Direksi Perusda Anambas Sejahtera oleh Bupati pertama Kepulauan Anambas yakni Tengku Mukhtaruddin pada 27 Juni tahun 2013 lalu masih menyisakan pertanyaaan di publik seputar prestasi apa saja yang telah dicapai oleh Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) itu.
Mulai dari pembentukan hingga rekrutmen para pejabat di tubuh BUMD itu menuai kontroversi di masyarakat. Banyak pihak menduga, rekrutmennya syarat dengan kepentingan politik, terlebih adanya surat yang dianggap bodong oleh beberapa pejabat pembawa aspirasi rakyat yang menduduki kursi DPRD KKA pada kala itu.
Kabar tak sedap muncul kepermukaan, bahwa BUMD milik Pemkab-Anambas itu disinyalir meninggalkan hutang yang cukup besar. Informasi yang diperoleh beberapa waktu lalu, hutang Perusda Anambas mencapai kisaran 12 miliar rupiah, jumlah yang fantastis dan cukup mencengangkan.
Selain meninggalkan hutang, rekrutmen dewan direksi perusda banyak tabrak aturan. Berdasarkan Surat bernomor 033.a/DPRD.KKA.170/05.13 tanggal 3 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas pada saat itu dijabat oleh Muhammad Da’i dari praktisi Partai Amanat Nasional ( PAN) tentang pertimbangan terhadap 3 nama calon untuk ditetapkan sebagai dewan direksi Perusda Anambas Sejahtera itu dianggap cacat hukum oleh beberapa anggota DPRD KKA. Surat itu dikeluarkan tanpa teregistrasi di lembaga DPRD. Artinya, surat rekomendasi dikeluarkan tanpa melalui sidang atau tata tertib di lembaga itu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas saat itu terlihat lemah dan tidak berkuasa untuk menghentikan pelantikan dan mencabut surat yang disebut-sebut bodong itu. Alhasil, ketiga nama calon Direksi Perusda Anambas Sejahtera berdasarkan surat rekomendasi nomor 033.a/DPRD.KKA.170/05.13 tanggal 3 Mei 2013 itu akhirnya tetap dilantik.
Lemahnya fungsi lembaga negara di daerah itu semakin terasa disaat Perusda Anambas sejahtera kebablasan dalam mengelola modal yang diberikan pemerintah daerah. Awal pembentukkannya pemda memberikan suntikan modal, penyertaan modal itu di setujui DPRD dalam perda kepada perusda sebesar Rp 25 miliar yang awalnya dikucurkan pada tahun pertama sebesar 6 miliar. Hingga saat ini anggaran itu belum jelas pertanggungjawaban dari dewan direksi perusda. Wajar pula jika DPRD dianggap kecolongan dalam pengawasannya.
Bau tak sedap semakin tajam ditubuh perusda Anambas, di mana hutang yang ditinggalkan belum ada kepastian pelunasannya. Lalu siapa yang bertanggungjawab atas hutang-hutang tersebut ?. Alih-alih mencari penyelesaian, kabarnya masing-masing pihak, baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perusda Anambas Sejahtera saling mengarahkan jari telunjuk.
Hingga berakhirnya kekuasaan bupati Tengku Mukhtaruddin, estafet kepemimpinan beralih kepada Abdul Haris melalui proses pilkada serentak pada tahun 2015 lalu. Mirisnya, sampai saat ini belum diketahui titik terang atau kelanjutan Badan Usaha Milik Daerah itu. Setelah melalui perjalanan panjang dengan susah payah dibentuk dan banyak menguras uang negara kini harus terhenti tanpa ada upaya mendorong kembali fungsinya BUMD tersebut. Apalagi, nominal hutang yang ditinggalkan oleh perusda itu masih menjadi misteri.
Lalu, sampai kapan keberadaan Perusda Anambas ini akan mati suri. Apakah Pemerintah daerah terus membiarkan keadaan ini ?, harusnya pemda dengan tegas dan segera memutuskan status Perusda Anambas Sejahtera apakah akan dinyatakan gagal atau layak untuk dilanjutkan. Begitu pula, kepastian menyangkut hutang harus segera diselesaikan, agar kedepannya tidak menjadi penghalang bangkitnya BUMD itu.
Selama dua periode pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam program kebijakan ekonomi masih samar-samar alias belum menjadi perhatian khusus oleh kepala daerah. Padahal, secara geografis Kabupaten itu memiliki potensi besar di bidang perikanan. Akan tetapi, potensi itu luput dari perhatian dan kebijakan pemerintah setempat.
Sementara itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anambas di tahun 2017 masih rendah. Dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2017 lalu diketahui, kalau perolehan PAD pada APBD 2017 baru mencapai Rp 42 miliar lebih atau baru mencapai 5,44 persen saja.
Disaat carut marutnya persoalan perusda belum teratasi dan mesin pendongkrak pendapatan asli daerah tidak lagi berfungsi, DPRD KKA turut serta untuk menaikan tunjangan berkali lipat. Padahal, besarnya tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota tergantung dari PAD itu sendiri tanpa membebankan anggaran ABPD.
Dengan sangat jelas, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, kenaikan nilai tunjangan akan disesuaikan dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing wilayah.
Pemerintah Daerah Anambas harusnya tidak membiarkan persoalan ini terus berlanjut. Masayarakat harus diberikan kepastian dan peran anggota legislatif di daerah harus pula dengan tegas untuk segera meminta pertanggungjawaban kepada para direksi terkait aset dan hutang yang telah ditimbulkan selama beroperasinya Perusda Anambas.
Mau tidak mau, pemda harus segera membenahi Perusda Anambas. Secara konstitusi hanya itu satu-satunya motor penggerak untuk pemerintah daerah dalam perpanjangan tangannya kepada perusda untuk menggeluti dunia bisnis dan mencari pendapatan asli daerah.
Dengan pemberian wewenang dan pendelegasian kebijakan yang lebih besar dan luas oleh kepala daerah kepada Perusda dalam operasionalnya, maka Perusda tidak dapat di intervensi, apalagi dijadikan sapi perah, atau kereta politik bagi kepentingan birokrat maupun partai politik.
Mengembalikan roh perusda yang sudah tak bernyawa serta benar-benar sebagai BUMD yang berprestatasi sebenarnya tidaklah begitu sulit. Jika pemda merekrut orang-orang yang profesional dan kredibel sebagai penggerak perusda serta bebas dari campur tangan kepentingan oknum dan partai politik tentunya masyarakat dapat merasakan manfaat BUMD tersebut. Apalagi, harga sembilan bahan pokok masih tinggi dan di musim utara masih cenderung sering putus.
Ikut sebagai penyeimbang harga yang acap kali dimanfaatkan oleh oknum pungusaha-pengusaha nakal menjadi perioritas utama bagi perusda Anambas. Seperti setiap tahunnya, Kabupaten Kepulauan Anambas akan menghadapi panen Cengkeh dipertengahan bulan Januari mendatang, tentunya peran perusda sangat diharapkan oleh petani Cengkeh agar tidak terjadi praktek monopoli harga.
Tajuk Redaksi Metrosidik.co.id
Edisi akhir tahun 2018
Penulis: Fitra