Mulai bantuan sosial dan bantuan langsung tunai dari kementerian hingga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terus dibagikan ke masyarakat yang terdampak dari Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, hampir sebagian besar masyarakatnya terdaftar sebagai penerima bansos dan BLT Covid-19. Terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Anggaran APBD pun telah direlokasikan sebesar 55,8 milar sebagai upaya pencegahan dan penanganan virus yang telah banyak merenggut kehidupan di beberapa negara di belahan dunia.
Tanda-tanda Virus Corona akan melandai di ujung bulan Ramadhan pun belum tampak ke permukaan. Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun sudah mulai disalurkan.
Sebanyak 1.773 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah dan akan menerima tunjangan hari raya. PNS yang menerima THR ini dipersyaratkan bagi eselon III ke bawah. Sedangkan untuk 3.558 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ini hanya bisa gigit jari dari THR itu.
Sepertinya, keberuntungan belum berpihak kepada mereka yang masih menyandang status PTT. Katanya, belum ada regulasi, baik ditingkat pusat, maupun kebijakan daerah tempat mereka mengabdi.
Kesenjangan sosial antara PNS dan PPT memang selayaknya diperbincangkan. Tidak dipungkiri, PTT bahkan lebih banyak porsi kerjanya. Tak pelak mereka terpaksa mengerjakan tugas yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya.
Kesenjangan itu semakin jelas, untuk tenaga honorer atau PTT diberikan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk tahun 2020 UMK Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan dengan angka Rp.3,501,441, upah itu hanya berlaku bagi pekerja karyawan swasta. Sedangkan gaji PTT untuk pendidikan SMA sederajat diberikan sebesar 1,7 juta dan untuk S1 diberikan gaji sebesar 2.1 juta rupiah.
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah RI, nomor 24 tahun 2020, tentang pemberian tunjangan hari raya idul fitri tahun 2020. Sedangkan untuk tenaga honorer belum disebutkan dalam PP tersebut. Tentunya untuk pemberian tunjangan hari raya bagi PPT harus menunggu kemurahan hati pemerintah daerah. Hanya saja, hingga kini suara-suara itu pun belum terdengar dibicarakan atau dipertimbangkan dalam setiap sidang istimewa lembaga DPRD.
Untuk memberikan THR kepada PTT, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat mengambil referensi dari kebijakan Bupati Jember. Dikutip dari halaman situs resmi jemberkab.go.id, Bupati Jember, dr. Faida, MMR, menyampaikan kabar bahagia bagi aparatur sipil negara (ASN), calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) mendapatkan THR pada tahun 2020 ini. Pencairan THR itu pun telah disalurkan pada Jum’at 15 Mei lalu.
*Fitra
Tajuk Redaksi