Acok “Bersama Masyarakat, Menyambung Aspirasi”


Acok Baso, Calon Legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut-7 Dapil-2 , Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi di Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Acok yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD-KKA pada periode 2009-2014 kini siap untuk mengikuti perhelatan kursi di legislatif.

Jika dirinya diberikan amanah oleh masyarakat’ khususnya masyarakat Dapil-2 Kecamatan Palamatak untuk mewakili aspirasi di DPRD, Insyaallah, ia berjanji akan mewujudkan cita-cita pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur bagi masyarakat.

Berikut program prioritas yang disampaikannya.

Pontensi ke Maritiman, meningkatkan daya tangkap nelayan, menjamin stabilitas harga dari hasil perikanan dan menjadikan potensi perikanan sebagai PAD terbesar.

Pembangunan SDM bagi nelayan dan bantuan kepada nelayan sebagai sekala prioritas dalam arti tidak mengkesampingkan kebutuhan lain bagi masyarakat.

Membenahi transportasi sebagai akses masyarakat Anambas dan sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kepulauan Anambas yang sekaligus dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Meningkatkan mutu pendidikan, membenahi dan menyediakan transportasi laut dan Bus bagi pelajar. Menurutnya, 90 persen pelajar masih mengendari kenderaan ke sekolah sehingga hal ini perlu diperhatikan demi keselamatan anak-anak yang rawan kecelakaan berkenderaan di jalan.

Untuk komunikasi masih perlu dibuatkan kajian dengan mencari provider-provider yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat dengan geografis kepulauan dan tentunya dengan tarif yang lebih murah. Menurutnya, saat ini komunikasi bukan lagi hal yang mewah atau terkesan mahal akan tetapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Melakukan terobosan mengenai sistem penggajian untuk tenaga honorer (PTT) dengan penilaian kemampuan dan skill sebagai motivasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para PTT.
Dilanjutkan dengan membuat regulasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan norma-norma demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

jasa website rumah theme
Baca juga  Perda CSR, Mungkinkah ?

Pos terkait