JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merampungkan dua berkas perkara Muhammad Rizieq Shihab. Berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, diberikan ke kejaksaan agar dakwaan bisa segera disusun.
“(Kamis, 14 Januari 2021) akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
Andi mengatakan berkas perkara dua kasus itu dipisah. Total ada tiga berkas perkara disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.
“Sebanyak dua berkas perkara untuk yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung,” ujar jenderal bintang satu itu.
Kasus di Petamburan menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa. Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020. Kedua, akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan. Kasus ini adalah menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi.
Rizieq tidak melaporkan terinfeksi virus korona ke Satgas Covid-19 pada Rabu, 25 November 2020. Malah, dia menyampaikan bahwa dalam keadaan sehat melalui Front TV pada Kamis, 26 November 2020.
Rizieq terancam dikenakan pasal berlapis, hukumannya terancam lebih berat. Pasalnya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyandang status tersangka di tiga kasus berbeda.
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara dan empat bulan dua minggu.
Sedangkan, dalam kasus di Megamendung Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus penghalang-halangan penanganan wabah Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
Sumber: